DPR SIAPKAN RUU ROKOK

02-06-2010 / KOMISI IX

            DPR akan mengupayakan Rancangan Undang-undang rokok yang kandas dalam periode sebelumnya, bisa dibahas lagi. RUU itu menekankan pengendalian dampak produk rokok dan larangan konsumsi rokok anak usia di bawah 18 tahun.

            Wakil ketua Komisi IX DPR Soemarjati Arjoso meyakinkan RUU tentang rokok akan menjadi prioritas program legislative nasional 2010-2014. RUU rokok telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

            “Draft RUU Rokok telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, kita tinggal menyempurnakan,” ujarnya kemarin.

            Diakui, pembahasan RUU tentang rokok itu lintas komisi dan terkait dengan berbagai kementerian seperti pertanian, perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Apalagi banyak yang memprotes RUU ini, karena dinilai akan mematikan industri rokok dan mengacam penghidupan petani tembakau.

            “Padahal dari penualan rokok pun yang diuntungkan adalah perusahaan rokok bukan para petani, mereka banyak mendapatkan upah dibawah upah minimum bahkan banyak petani yang tidak mendapatkan Jamsostek,” katanya.

            Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menurut Soemarjati, memang urusan kementerian kesehatan. DPR tidak dilibatkan selama proses pembuatan RPP, tetapi dia melihat isunya mirip dengan RUU Rokok. RPP Tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai PP maksimal 13 Oktober 2010.

            Berdasarkan UU Kesehatan No.36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sementara perintah UU terhadap RPP Tembakau tepatnya pada Pasal 116 UU No.36/2009 disebutkan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

            Salah satu isi draf RPP Tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang untuk menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran.

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...